“Indonesia tanah Airku-ASEAN Dunia Usahaku”
ASEAN sebagai gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beraggotakan 10
negara (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei
Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) memiliki pandangan
terbuka, hidup dalam perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, serta
terikat bersama dalam kemitraan dalam pembangunan yang dinamis. Untuk
itu, pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN telah bersepakat untuk
membangun suatu “masyarakat ASEAN” pada tahun 2020. Dalam perkembangannya para pemimpin Negara anggota mempertegas komitmennya dan memutuskan untuk mempercepat pembentukan masyarakat ASEAN pada tahun 2015.
Pembentukan Komunitas ASEAN 2015
berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN
Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community),
dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015, akan
diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan
mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas
perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan
untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur,
berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi
efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus
bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta
difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7
(tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik,
otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu,
dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan
kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau
¬e-ASEAN).
Kementerian Koperasi dan UKM
memiliki concern dan komitmen dalam mendukung upaya mengantisipasi
pelaksanaan MEA melalui koordinasi, sinkronisasi, sinergi dan kerjasama
mulai dari aspek hulu, middle dan hilir dalam kerangka pemberdayaan
pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM
0 komentar:
Posting Komentar