Senin, 17 November 2014

Sekilas Tentang MEA



“Indonesia tanah Airku-ASEAN Dunia Usahaku”

ASEAN sebagai gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beraggotakan 10 negara (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) memiliki pandangan terbuka, hidup dalam perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, serta terikat bersama dalam kemitraan dalam pembangunan yang dinamis. Untuk itu, pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN telah bersepakat untuk membangun suatu “masyarakat ASEAN” pada tahun 2020. Dalam perkembangannya para pemimpin Negara anggota mempertegas komitmennya dan memutuskan untuk mempercepat pembentukan masyarakat ASEAN pada tahun 2015.

Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community). Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015,  akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM. 

Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. 

Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau ¬e-ASEAN).  

Kementerian Koperasi dan UKM memiliki concern dan komitmen dalam mendukung upaya mengantisipasi pelaksanaan MEA melalui koordinasi, sinkronisasi, sinergi dan kerjasama mulai dari aspek hulu, middle dan hilir dalam kerangka pemberdayaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More